LOG IN | HUBUNGI KAMI |

EXTERIOR

Smaga Jaya. : Info PPDB bisa dindownload di menu List Download

Drs.AGUS CAHYANA BUDI SANTOSA
NIP. 19640803 198903 1 012

Kritik dan Saran

Link Terkait

Pengumuman PPDB 2022

Kategori Berita | Diposting pada : 2022-07-04 -|- 08:02:00 oleh Admin
Share this article on



PENGUMUMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMAN 3 KLATEN TAHUN PELAJARAN 2022/2023


No: 422/0343/2022


I. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Sekolah Menengah Atas,


Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah, berikut ini nama-nama Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dinyatakan DITERIMA sebagai Calon Peserta Didik Baru SMA Negeri 3 Klaten kelas X. Tahun Pelajaran 2022/2023. ( lihat lampiran atau tampilan).


II. Pengumuman juga dapat diakses di website : https://ppdb.jateng.siap-ppdb.com


III. Peserta yang dinyatakan diterima, WAJIB melakukan daftar ulang pada hari Selasa, 5 Juli – Kamis, 7 Juli 2022 pk. 15.00 WIB IV. Teknis Daftar Ulang bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) adalah sbb. :


1. CPDB datang ke SMAN 3 Klaten untuk mengambil formulir daftar ulang di Pos Sekuriti Sekolah atau masuk website https://sman3klaten.sch.id untuk mengunduh berkas daftar ulang. (Bisa di Download di Menu LIST DOWNLOAD)


2. Berkas harus diisi sesuai perintah yang ada, kemudian dimasukkan dalam stopmap benik plastik dan dilengkapi dengan :


a) Bukti Pendaftaran Online PPDB yang ASLI / “print out.”


b) Surat Pernyataan / Pakta Integritas Keaslian Dokumen PPDB yang sudah ditandatangani Calon Peserta Didik Baru dan Orang tua/Wali dan bermaterai Rp.10.000,-


c) Surat Keterangan Lulus dengan daftar nilai yang dikeluarkan oleh sekolah asal d) Fotocopy kartu NISN ( Nomor Induk Siswa Nasional ) atau hasil undhuhan NISN sebanyak 2 lembar ( tanpa legalisasi )


e) Fotocopy KK yang digunakan untuk proses PPDB (tanpa legalisasi)


f) Fotocopy KIP (bagi jalur afirmasi), Sertifikat Prestasi (bagi jalur prestasi) dan SK perpindahan orang tua (bagi jalur perpindahan orangtua) g) Formulir Isian Daftar Ulang dari sekolah


Catatan:


1. Bagi calon peserta didik yang tidak mendaftar ulang sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.


2. Apabila terjadi kekeliruan pada pengumuman ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya.



Baca Juga Berita Lainnya

Jajak Pendapat

Bagaimana menurut pendapat anda tentang tampilan website ini?

Kurang
Cukup
Sangat Bagus
Tidak Tahu

Lihat Hasil Polling

Pengunguman Terbaru

Statistik Pengunjung

  • Dikunjungi oleh : 474861 user
  • IP address : 47.37.171.122
  • OS : Windows 98
  • Browser : Mozilla 4.5

Twitter SMA